Pajak Transaksi Digital

Publish by Humas  |  05 Juli 2022  |  10500

all akuntansi

Webinar Pajak Transaksi Digital yang diadakan Program Studi Akuntansi dengan narasumber dari Kanwil DJP Jakarta Barat

Program studi Akuntansi UKRIDA mengadakan webinar yang bertema Pajak Bertransaksi Digital pada E-Commerce Market, Jumat, 10 Juni 2022, dengan narasumber Herman Setyawan, Fungsional Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Jakarta Barat. Narasumber memaparkan tentang digitalisasi sistem pembayaran yang mendorong pesatnya transaksi digital melalui e-commerce di tengah pandemi Covid-19. Dari data transaksi melalui e-Commerce tahun 2017-2020, menunjukkan bahwa pada tahun 2020 terdapat kenaikan signifikan nominal pada transaksi e-commerce sebesar 29,6% dari 205,5 triliun pada 2019 menjadi 266,3 triliun pada tahun 2020.

Terdapat tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak penjualan (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) luar daerah Pabean dan di dalam daerah Pabean melalui perdagangan sistem elektronik, seperti pemanfaatan BKP tidak berwujud, termasuk juga barang digital, pemanfaatan JKP yang juga termasuk jasa digital. Selain itu, narasumber juga memberikan skema transaksi dan pihak yang memungut PPN. Pelaku pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terdiri dari pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE Luar Negeri, dan PSME Dalam Negeri. Tarif PPN yang diberikan adalah 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP merupakan nilai berupa uang yang dibayar oleh pembeli barang atau penerima jasa, tidak termasuk PPN yang dipungut. Pemungutan PPN dilakukan pada saat pembayaran oleh pembeli barang dan penerima jasa. Bukti dari pemungutan PPN dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, dan dokumen sejenis lainnya. Pemungut PPN PMSE wajib menyetorkan PPN yang telah dipungut setiap harinya paling lama akhir bulan berikutnya, dan dilakukan secara elektronik ke rekening kas negara.