Dinamika Praktek Ketenagakerjaan Pasca Pemberlakuan Undang Undang Cipta Kerja
Undang Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah undang-undang di Indonesia yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada 2 November 2020 dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. UU Cipta Kerja juga mengatur perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh. UU Cipta Kerja ini menuai kontrak dan pro dari berbagai kalangan masyarakat, paling banyak menolak berasal dari kelompok pekerja. Berdasarkan dari data ketenagakerjaan Indonesia per Agustus 2021 dari total penduduk usia kerja sebanyak 206,71 juta orang penduduk usia kerja yang terdampak COVID-19 sebanyak 21,32 juta orang atau 10,32 persen sehingga ini menciptakan trend pengangguran. Situasi pandemik saat ini menjadi alasan dari perusahan untuk mengurangi pekerja atau upah pekerja itu sendiri. Perencanaan Kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja. Proses pengesahan Undang Undang Cipta Kerja melalui Persetujuan RUU pada tanggal 5 Oktober 2020, Penyampaian RUU pada tanggal 14 Oktober 2020, Pengesahan dan Pengundangan UU No 11/2020 pada tanggal 2 November 2020, dan 4 Peraturan Pelaksana pada tanggal 2 Februari 2021. Sistematika UU Cipta Kerja sendiri terdiri dari 15 bab dan 186 pasal, salah satunya mencakup ketenagakerjaan. UU Cipta Kerja yang membahas ketenagakerjaan ada di Bab IV pasal 80-84. UU No 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja Bab IV mengenai Ketenagakerjaan mengubah, menghapus, dan menetapakan peraturan baru yaitu, antara lain :
- UU No 13 Th 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No 40 Th 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- UU No 24 Th 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Problematika penerapan UU Cipta Kerja biasanya terjadi antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha, dimana pekerja atau sistem pekerja mementingkan jaminan pekerjaan, kenaikan upah tinggi, pengingkatan benefit, kesejahteraan keluarga, nilai pesangon tinggi, dan menghilangkan outsourcing. Sedangkan pihak pengusaha mementingkan kelangsungan bisnis, hubungan kerja fleksible, upah rendah, flexible benefit, low cost dan efficiency, nilai pesangon rendah, dan proses PHK sederhana dan cepat. Oleh karena itu diperlukan trust dan respect antara kedua belah pihak. Kontroversi Undang Undang Cipta Kerja Bab IV mengenai Ketenagakerjaan antara lain PKWT, Outsourcing, PHK, dan Upah minimum. PERATURAN PELAKSANA UUCK NO 11/2020 Bab IV Ketenagakerjaan antara lain PP No 34/2021 mengenai Penggunaan Tenaga Kerja Asing, PP No 35/2021 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, PP No 37/2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan PP No 36/2021 mengenai Pengupahan. Dampak Undang Undang Cipta Kerja ini berdampak pada perjanjian kerjasama, peraturan perusahaan, perjanjian kerja, dan kebijakan internal sehingga apabila bertentangan dengan kualitas lebih rendah maka wajib disesuaikan, bertentangan dengan kualitas lebih baik boleh disesuaikan, dan apabila tidak bertentangan tidak perlu disesuaikan. Dinamika Praktek UUCK ini menyebabkan pemahaman, kepastian hukum, judicial review UUCK, penyesuaian UUCK dalam proses negoisasi PKB, pengawasan pemerintah, proses adaptasi, sosialisasi UUCK ke serikat pekerja/serikat bisnis, komunikasi, PHK, pengupahan, PKWT, pekerja lepas harian, alih daya, care dan non care, proses penegakan kedisiplinan, komunikasi, sanksi pidana dan aksi perusahaan. Upaya mengatasi problematika ketenagakerjaan Indonesia kita harus memiliki positive mindset, building capability, komunikasi yang baik dan efektif, win win solution, review budget, dan memiliki planning C dan B.
(C) Marketing-PR/Brigitta Vania