Penandatanganan Perpanjangan MoU Tax Center UKRIDA dengan Kanwil DJP Jakbar

Publish by Humas  |  31 Agustus 2020

all akuntansi

Dilakukan sebagai bentuk partisipasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UKRIDA terhadap pemerintah dalam meningkatkan inklusi kesadaran pajak

Sebagai partisipasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UKRIDA terhadap pemerintah dalam meningkatkan inklusi kesadaran pajak, pada Rabu, 26 Agustus 2020, telah dilakukan “Penandatanganan Perpanjangan MoU Tax Center antara UKRIDA dan Kanwil DJP Jakbar” dilanjutkan dengan Seminar yang berjudul “Strategi Perpajakan untuk UMKM”. Penandatanganan perpanjangan MoU dilakukan oleh Dr. dr. Wani Devita Gunardi, Sp.MK (K) selaku Rektor Universitas Kristen Krida Wacana dan Dra. Erna Sulistyowati, MT selaku Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat. Dalam sambutan Ibu Erna Sulistyowati, menyatakan bahwa, saat ini terdapat 7 Tax Center yang telah bekerja sama dengan Kanwil DJP Jakbar, termasuk UKRIDA dan akan terus melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi lainnya. Fungsi dari Tax Center adalah sebagai jembatan untuk kegiatan sosialisasi informasi perpajakan ke masyarakat khususnya di lingkungan perguruan tinggi, serta sebagai pusat pengkajian, penelitian, dan pelatihan perpajakan di lingkungan perguruan tinggi.

Tax Center UKRIDA telah dibentuk sejak tahun 2009 yang hingga saat ini terus melakukan perpanjangan kerjasama. Semula kerjasama dengan Kanwil Wajib Pajak Besar, kemudian tahun 2015 dialihkan ke Kanwil DJP Jakbar sesuai dengan fungsi pengelolaan kerjasama Tax Center perguruan tinggi. Tax Center UKRIDA telah beberapa kali melakukan edukasi pajak di lingkungan perguruan tinggi melalui seminar-seminar, pelayanan pengisian SPT dan konsultasi seputar pajak kepada masyarakat, serta dalam bentuk relawan pajak yaitu para mahasiswa membantu mengedukasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di beberapa KPP wilayah Jakarta Barat.

Setelah penandatanganan perpanjangan MoU dilakukan, dilanjutkan dengan seminar Strategi Perpajakan untuk UMKM yang disampaikan oleh Ibu Dr. Fathimati Zahra, M.Si, Kabid P2Humas Kanwil DJP Jakarta Barat. Acara ini dilaksanakan via ZOOM dan dimoderatori oleh Bapak Septian Bayu Kristanto, S.E., M.S.Ak.,CPMA, Koordinator Tax Center UKRIDA yang juga merupakan dosen program studi Akuntansi FEB UKRIDA. Seminar ini diikuti oleh 180 peserta yang terdiri dari para UMKM binaan FEB UKRIDA, mahasiswa, dosen, dan masyarakat umum. Seminar ini sekaligus sebagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Program Studi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi & Bisnis UKRIDA dan Kanwil DJP Jakarta Barat.

Sebagai partisipasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UKRIDA terhadap pemerintah dalam meningkatkan inklusi kesadaran pajak, Rabu, 26 Agustus 2020 telah dilakukan penandatanganan perpanjangan MoU Tax Center antara UKRIDA dengan Kanwil DJP Jakbar

Ibu Fathimati sebagai narasumber seminar ini memaparkan bahwa Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak mendukung UMKM Indonesia dapat bertumbuh dan membuat perekonomian Indonesia berkembang. Beberapa bentuk dukungannya adalah terdapat tarif khusus untuk UMKM, yaitu sebesar 0,5% (untuk wajib pajak lain menggunakan tarif pasal 17 UU PPh) dan terdapat juga Program Business Development Services (BDS) yang memberikan edukasi, bimbingan dan pendampingan untuk mengembangkan skala usaha.

Seminar ini berfokus untuk membantu pihak UMKM dengan memberikan informasi mengenai strategi perpajakan yang digunakan dalam masa Covid-19. Terkait hal ini Ibu Fathimati memaparkan strategi perpajakan yang terbaik untuk UMKM adalah dengan mengerti insentif yang dibahas pada PMK-86/PMK.03/2020 pada bagian yang terkait WP PP 23 Tahun 2018 yang membahas PPh Final UMKM. Dalam hal ini, PPh final ditanggung oleh Pemerintah yang diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020. Hal ini merupakan perubahan dari PMK 44. Selain itu, hal yang berubah lainnya adalah wajib pajak tidak perlu mengajukan surat keterangan hanya cukup menyampaikan Laporan Realisasi. Akan tetapi, ada satu poin yang ditambahkan, yaitu jika transaksi oleh pihak UMKM dilakukan dengan pemotong atau pemungut maka diharuskan menyerahkan surat keterangan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)  kepada pegawai yang memiliki usaha UMKM dan memenuhi kriteria dalam PMK-86/PMK.03/2020. Dalam hal ini, terdapat poin penting untuk pihak UMKM, yaitu jika pihak UMKM ingin melaksanakan strategi ini sebagai langkah awal adalah dengan memiliki NPWP (terdaftar) untuk memudahkan pemerintah dalam memberikan fasilitas. Semoga dengan strategi yang dipaparkan dalam seminar kali ini dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh pihak UMKM dan  memulihkan perekonomian Indonesia.

=