Perpajakan di Era New Normal dari Sudut Pandang Akademisi dan Praktisi

Publish by Humas  |  27 Juli 2020

all akuntansi

Program Studi Akuntasi gelar seminar nasional tentang Perpajakan di Era New Normal 

Program Studi Akuntansi UKRIDA kembali menyelenggarakan seminar nasional dengan judul “Perpajakan di Era New Normal dari Sudut Pandang Akademisi dan Praktisi” pada hari Kamis, 23 Juli 2020 dengan total peserta lebih dari 500 orang dari berbagai kota, baik melalui media zoom maupun youtube live streaming. Materi dari sisi akademisi disampaikan oleh Ibu Dwi Martani, PA, CA, dosen FEB Universitas Indonesia. Sementara materi dari sisi praktisi disampaikan oleh Ibu Maria Novianna, Partner PB Taxand. Acara ini dimoderatori oleh Bapak Septian Bayu Kristanto, SE., MSAk., CPMA, Koordinator Tax Center UKRIDA yang juga merupakan dosen program studi Akuntansi FEB UKRIDA.

Dalam seminar nasional ini, sisi akademisi membahas dampak covid pada perekonomian, perlunya stimulus fiskal, pelaksanaan stimulus fiskal, dan juga membahas tentang penelitian pada topik yang relevan dengan dampak covid pada aspek pajak. Sisi praktisi membahas bagaimana rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di tahun 2020 ini, bagaimana kebijakan perpajakan dalam masa pandemi covid 19, bagaimana pelayanan DJP dan pengadilan pajak di era new normal.

Tidak semua bisnis terdampak negatif akibat adanya pandemi covid. Perusahaan yang menggunakan teknologi akan lebih diuntungkan. Perusahaan banyak melakukan penyesuaian, proses bisnis dilakukan secara online dan wajib mengikuti protokol kesehatan. Perusahaan kemudian menemukan cara baru dalam mengelola kegiatan bisnis, yakni berbasis teknologi, melakukan efisiensi SDM dan efisiensi aktivitas. Sebagai contoh, saat ini proses audit sudah dilakukan melalui online, ini merupakan kebiasaan baru. Terdapat beberapa perusahaan mulai merasa nyaman dengan sistem online ini, sehingga ada kemungkinan berlanjut melalui media online setelah pandemi covid ini berakhir.

Jika dilihat dari kondisi perekonomian di Indonesia, perlu adanya stimulus fiskal. Mengapa? Hal ini mampu menyelamatkan penerimaan negara, sebagai stimulus kepada perusahaan agar tetap dapat bertahan (tidak bangkrut), serta meningkatkan potensi penerimaan pajak pada sektor yang meningkat di era Covid-19.

Program Studi Akuntansi menggelar seminar nasional Perpajakan di Era New Normal dari Sudut Pandang Akademisi Praktisi yang di hadiri lebih dari 500 peserta 

Salah satu kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam sektor perpajakan adalah penurunan tarif pajak PPh Badan yang semula 25% menjadi 22% di tahun 2020 dan 2021, serta 20% pada tahun 2022. Adapun beberapa latar belakang adanya perubahan tarif pajak tersebut adalah:

  • Mencegah penurunan ekonomi yang lebih besar
  • Meringankan beban perusahaan
  • Meningkatkan kemampuan perusahaan untuk melanjutkan usaha dan menghindari potensi bangkrut. (going concern)
  • Ketaatan pajak diharapkan meningkat dengan tarif pajak yang semakin kecil.

Dengan demikian, Pajak yang dibayarkan perusahaan menjadi lebih rendah sehingga perusahaan dapat menggunakan dananya untuk kegiatan lain.

Pemerintah juga memberikan beberapa insentif pajak yang tertuang dalam PMK 86 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam seminar ini, diulas secara rinci mengenai insentif pajak yang tertuang dalam PMK 86 Tahun 2020 tersebut.

Terhitung mulai tanggal 15 Juni 2020, pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak di era new normal mengacu pada Panduan Umum Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (SE-33/PJ/2020). Pelayanan pada pengadilan pajak juga dibatasi, tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan.

Dengan adanya berbagai macam perubahan yang ada, kita semua berharap keadaan dapat pulih Kembali seperti sedia kala.

=