Masyarakat Transportasi Indonesia bersama UKRIDA Soroti Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Dorong Audit Keselamatan dan Penanganan ODOL
Maraknya kecelakaan akibat jalan rusak dibahas dalam forum NGERUJAK PLUS #Sesi29 yang diselenggarakan oleh Masyarakat Transportasi Indonesia pada 13 Februari 2026, menghadirkan Dr. Ir. Amelia Makmur dari FTC UKRIDA
Dalam dua pekan terakhir, kecelakaan akibat jalan rusak kembali marak terjadi. Kondisi ini memicu pertanyaan: apakah ini murni musibah atau bentuk kelalaian yang terus berulang? Isu tersebut dibahas dalam forum NGERUJAK PLUS #Sesi29 yang diselenggarakan oleh Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) pada 13 Februari 2026 secara daring melalui Zoom. Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta, termasuk mahasiswa Teknik Sipil Universitas Kristen Krida Wacana (UKRIDA).
Moderator, Danish Anisa, S.IP., membuka diskusi dengan menegaskan bahwa jalan yang aman merupakan hak setiap orang. Hadir sebagai narasumber, Dr. Ir. Amelia Makmur, S.T., M.T., IPM., ASEAN.Eng., selaku Ketua Program Studi Infrastruktur Cerdas dan Berkelanjutan (Teknik Sipil) UKRIDA. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan aspek teknis perkerasan jalan serta dampak fatal beban kendaraan berlebih.
“Beban naik dua kali, kerusakan bisa enam belas kali lebih besar,” tegasnya, merujuk pada praktik ODOL (Over Dimension Over Load). Studi kasus berdasarkan data olahan penelitian mahasiswa Kevin Alfi dan data kondisi perkerasan pascabanjir dari mahasiswa Elvis Niwesya memperlihatkan pentingnya memperhatikan saluran drainase serta bahaya infiltrasi air yang dapat merusak struktur lapisan bawah jalan, sehingga menyebabkan lapisan atas turut mengalami keruntuhan. Menutup presentasinya, disampaikan pesan, “Pelihara Jalan, Selamatkan Nyawa.”
Dari sisi tata kelola, Dr. Ir. Bram Hertasning, S.T., M.T.M., M.Log.Man., IPM., CRP., ASEAN.Eng., Perwakilan Badan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Transportasi (BKT LLAT), menilai persoalan ini mencerminkan sistem yang masih bersifat reaktif. “Kita ini sering menjadi pemadam kebakaran. Setelah ada korban, baru bergerak,” kritiknya, seraya menekankan pentingnya penguatan akuntabilitas dan pengawasan yang konsisten. Sejalan dengan itu, Ahmad Wildan, A.T.D., M.T., selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), menggeser fokus pembahasan pada pentingnya penurunan hazard (potensi bahaya). Ia mengungkapkan temuan kasus di Semarang, di mana kecelakaan yang semula diduga akibat human error ternyata dipicu oleh kerusakan jalan. Menurutnya, penyelenggara jalan wajib memasang rambu peringatan apabila perbaikan belum dapat dilakukan. “Kalau tidak ada tanda, itu pelanggaran. Penyelenggara bisa dikenakan sanksi, bahkan dituntut,” jelasnya. Ia juga mengingatkan bahwa satu prosedur yang terlewat dapat berisiko pada keselamatan jiwa.
Ir. Ranto PR, S.T., M.T., dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas kelaikan jalan. Namun, pengguna jalan juga wajib mematuhi rambu dan ketentuan yang berlaku. Ia mengakui adanya penyesuaian teknis di lapangan dalam pelaksanaan proyek, tetapi menegaskan bahwa standar teknis tetap menjadi ketentuan yang tidak dapat ditawar. Sementara itu, Prof. Djoko Setijowarno dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyoroti aspek hukum dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Apa susahnya memetakan jalan rusak dan memasang rambu? Ini hak publik, bukan belas kasihan,” tegasnya.
Hasil survei peserta juga mengonfirmasi bahwa praktik ODOL dan buruknya sistem drainase menjadi penyebab utama kerusakan jalan. Para peserta berharap pemerintah dapat merespons laporan masyarakat dalam waktu 1 x 24 jam.
Menjelang Ramadan dan lonjakan mobilitas, forum menyimpulkan bahwa jalan rusak bukanlah takdir, melainkan dampak tata kelola yang lemah dan disiplin yang diabaikan. Audit keselamatan harus konsisten sejak pradesain hingga operasional, disertai pengawasan ketat agar mutu konstruksi tetap terjaga. Dalam diskusi, mahasiswa dan sivitas akademika UKRIDA turut aktif memberikan pandangan akademik, menegaskan peran kampus sebagai mitra strategis dalam isu keselamatan infrastruktur.
Masyarakat juga didorong untuk aktif melapor dan memahami hak atas jalan yang aman. Menutup forum, Danish Anisa menegaskan, “Jalan yang aman bukanlah fasilitas mewah, melainkan hak setiap warga negara.” Mengusung moto Lead to Impact, UKRIDA sebagai institusi akademik berperan aktif dalam kolaborasi untuk mendorong kebijakan yang lebih responsif serta menekan angka kecelakaan akibat kerusakan jalan.
Deborah Vemi - 712023011




