Peran Penting Keluarga dan Pendidikan dalam Memahami, Menjaga, dan Mencegah Bullying pada Anak

Publish by Humas  |  19 November 2021

all

Webinar ini merupakan rangkaian dari Festival Nasional 3 Anti Dosa. Menghadirkan narasumber yang merupakan seorang psikolog anak Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si

UKRIDA mengadakan webinar Kuliah Umum Pendidikan Holistik yang berjudul “Potret Bullying : Memahami, Menjaga, dan Mencegah”. Webinar ini merupakan rangkaian dari Festival Nasional 3 Anti Dosa. Menghadirkan narasumber yang merupakan seorang psikolog anak dan saat ini menjabat sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, yaitu Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si atau dikenal dengan panggilan Kak Seto. Beliau menjelaskan definisi anak dimana anak merupakan setiap orang yang belum berusia 18 tahun termasuk yang masih berada didalam kandungan. Anak mempunyai 4 hak seperti hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi. Dimana hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan atau diterima oleh setiap individu yang melekat sejak lahir bahkan saat masih didalam kandungan. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan dan keharusan sesuatu hal yang harus dilaksanakan. Dunia yang ada pada anak adalah bermain dan belajar tidak harus dengan kekerasaan. Bullying merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus. Bullying dapat dilakukan secara fisik, verbal, atau emosional sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan tak berdaya. Bullying saat ini bisa terjadi secara langsung maupun virtual. Dampak dari bullying ini seperti gelisah, cemas, rendah diri, malas belajar, panik, ingin bunuh diri, agresif, dan kenakalan remaja. Sangat perlu disadari bullying jangan sampai terjadi pada anak-anak dan hal ini sudah diatur dalam undang-undang perlindungan anak. Selain itu bullying juga muncul karena berkurangnya fungsi keluarga dan sekolah sebagai pranata kontrol.  Hal ini terjadi karena orang tua atau guru sibuk, tidak adanya komunikasi yang baik, tuntutan yang terlalu tinggi, kekerasan terhadap anak, tidak mengetahui potensi, ambisi orang tua dan guru, serta terjadinya diskriminasi.  Pelaku bullying sering muncul karena menyadari rendah diri, iri karena seorang  yang lebih unggul sehingga pelaku meneror dan merasa saingan bisa dikalahkan. Kunci sukses menghadapi anak dengan mengembangkan kreativitas seperti membuat lagu dan berdiskusi diimbangi dengan kiat hidup sehat yaitu GEMBIRA (Gerak, Emosi, Makan sehat dan teratur , Berdoa atau Beribadah, Istirahat cukup, Rukun atau Ramah serta Aktif berkarya). Kompetensi pendidik yang diperlukan untuk mencegah bullying ini seperti kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian pendidik, kompetensi profesional, dan kompetensi  sosial. Guru yang hebat adalah mereka yang cerdas, kreatif, aktif, dan komunikatif. Dalam undang undang juga terdapat yang mengatur kekerasan pada anak yaitu siapapun yang melakukan kekerasan terhadap anak  akan terkena sanksi 3 tahun 6 bulan penjara dan ditambah 1/3 apabila yang melakukan adalah orang tuanya sendiri. Kekerasan itu dapat berbentuk kekerasaan fisik, diskriminasi, seksual,  dan lain sebagainya. Selain itu, dalam undang undang anak juga mengatur siapapun yang mengetahui kekerasaan terhadap anak diam saja tidak berusaha atau minimal melapor, maka akan mengenai sanksi penjara minimal 5 tahun penjara. Laporan dapat ke KPAI, Polisi, atau SPARTA. Sehingga ini merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap anak.

GEMBIRA (Gerak, Emosi, Makan sehat dan teratur , Berdoa atau Beribadah, Istirahat cukup, Rukun Atau Ramah serta Aktif berkarya)

 

(C) Marketing-PR/Brigitta Vania

=