Tax Challenges and Digitalization of The Economy 

Publish by Humas  |  24 November 2020

all akuntansi

membahas dampak Covid – 19 terhadap perekonomian, seperti penurunan pertumbuhan ekonomi, defisit transaksi berjalan, rasio terhadap utang terhadap PDB, dan Penurunan Penerimaan Pajak.

Pandemi covid – 19 sudah cukup lama melanda seluruh dunia, sehingga banyak dampak yang diakibatkan oleh Covid – 19 ini. Khususnya di negara Indonesia, salah satu dampak yang sangat dirasakan adalah di faktor ekonomi, sehingga Indonesia sekarang sudah masuk ke jurang resesi. Pada kesempatan webinar yang diselenggarakan oleh FEB UKRIDA pada Jumat, 06 November 2020 bersama pembicara Dr. Ngadiman S.H., S.E., M.Si sebagai CEO dan Konsultan Pajak PT. Widya Citra Sejahtera, dan Partner dan Tax Lawyer Yudistira Law Firm, dan di ikuti oleh 570 peserta, kita dapat bersama-sama belajar mengenai Tax Challenges and Digitalization Of The Economy.

Menurut Dr. Ngadiman S.H., S.E., M.Si dalam seminar ini mengatakan bahwa  terdapat beberapa dampak Covid – 19 terhadap perekonomian, seperti penurunan pertumbuhan ekonomi, defisit transaksi berjalan, rasio terhadap utang terhadap PDB, dan Penurunan Penerimaan Pajak. Untuk memulihkan perekonomian dari pandemi Covid – 19, maka dibuatlah PERPU No. 1 Tahun 2020 yang berisi kebijakan keuangan negara. Kebijakan-kebijakan tersebut adalah Penganggaran dan Pembiayaan, Keuangan Daerah, Kebijakan Perpajakan, dan Pemulihan Ekonomi.

Peraturan PMK 48/2020-PPN PMSE dibuat untuk memberikan kepastian hukum, menciptakan kesetaraan perlakuan, serta mengoptimalisasi penerimaan pajak. Dan ada beberapa poin pengaturan PMK 48/2020-PPN PMSE yang mengedepankan atau mementingkan penyetoran PPN, contohnya adalah Penunjukan Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) oleh Menteri Keuangan untuk menyetorkan PPN. Pada tahun 2012 hanya ada 9 anggota e-commerce di Indonesia, dan pada tahun 2020 terdapat 236 anggota e-commerce di Indonesia. Ini merupakan salah satu kesempatan untuk mendapatkan pajak dan memulihkan perekonomian Indonesia dari member-member e-commerce tersebut.

Terdapat solusi untuk pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yaitu dengan adanya RUU Omnibus Law. Ada beberapa pengaturan sebagai solusi pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik, di antaranya adalah pemungutan dan penyetoran PPN atas impor barang tidak berwujud dan jasa, serta pengenaan pajak atas penghasilan terkait dengan transaksi elektronik yang dilakukan di Indonesia oleh SPLN (Subjek Pajak Luar Negeri) yang tidak memiliki Physical presence di Indonesia. Tetapi, dalam konsensus pajak digital mengalami kegagalan karena OECD gagal mencapai konsensus bersama dalam pemajakan ekonomi digital, penerapan PPh terhadap ekonomi digital bias menimbulkan ketidakpastian hak pemajakan bagi pemerintah, dan pembahasan uliteral harus dilaksanakan untuk membahas rumusan teknis dari pelaksanaan PPh atas Perusahaan digital lintas yuridiksi ataupun PTE.

(C) Marketing-PR/Yoshua/November020 

 

 

=