UKRIDA Kampus Pertama Deklarasi Tanpa Narkoba

Publish by Direktorat Pengembangan Karakter  |  11 Februari 2019

all

UKRIDA sebagai kampus pertama yang mendeklarasikan diri sebagai ‘Kampus Tanpa Narkoba’.

Sebuah langkah besar dan prestasi telah dicapai oleh UKRIDA sebagai kampus pertama yang mendeklarasikan diri sebagai ‘Kampus Tanpa Narkoba’. Mengingat bahaya besar yang mengancam generasi muda dari penyalahgunaan Narkoba maka langkah ini sebagai bagian dari sikap dan posisi UKRIDA untuk tidak mentolerir segala bentuk penyalagunaan Narkoba di lingkungan kampus.

Kegiatan ini diawali pada bulan Agustus 2018, di mana sebanyak 650 mahasiswa baru UKRIDA telah mengikuti sidak tes urin dan dilanjutkan dengan seminar Tanpa Narkoba yang bekerja sama dengan BNN (Badan Narkotika Nasional). Melalui tes tersebut sebanyak 650 mahasiswa baru UKRIDA dinyatakan bebas dari penyalahgunaan Narkoba.

Selamat datang di UKRIDA. Kampus Tanpa Narkoba, Kampus Bebas Narkoba!

Rangkaian kegiatan Kampus Tanpa Narkoba dilanjutkan dengan menyelenggarakan sidak tes urin kepada seluruh Civitas Akademika UKRIDA melalui sampel berjumlah 600 orang yang terdiri dari mahasiswa, dosen, dan karyawan. Berdasarkan hasil dari pemeriksaan Pusdokes Polri didapati bahwa seluruh sampel yang diambil dinyatakan negatif dari penyalahgunaan Narkoba. Puncak acara diselenggarakan melalui seminar dan deklarasi yang bertemakan Kampus Tanpa Narkoba dan Seminar Menjaga Kampus dari Paham Terorisme dan Radikalisme.

Acara dihadiri oleh Narasumber Brigjen Pol Drs. Edi Setio Budi Santoso dari Dirbintibmas Koorbimas Baharkam Polri, dan juga Kombes Pol Dr. Pramujoko Sp. F., DFM dari Kabiddokpol Pusdokes Polri. Hadir pula, Rektor UKRIDA Dr.Eng. Drs. Erning Wihardjo, M.Eng., M.Eng.Sc. serta MKK Karumkit Bhayangkara Sespimma Lemdiklat Polri Dr. Rini Afrianti, Kasat Bimas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Aslan Sulastomo, Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun SH MM, dan sekitar 700 mahasiswa UKRIDA ini diselenggarakan di Auditorium Fakultas Kedokteran UKRIDA, Jalan Arjuna Utara Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Perlu diketahui bahwa jumlah penyalahgunaan Narkoba di Indonesia saat ini mencapai 5.1 juta jiwa. Jumlah ini sudah mencapai tahap yang mengkhawatirkan bahkan dampaknya sudah sampai ke desa-desa. Setiap hari 50 orang meninggal dunia karena Narkoba. Untuk itu seluruh elemen bangsa sudah saatnya berkolaborasi dalam menanggulangi penyalahgunaan Narkoba sebelum jumlah terdampak penyalagunaan Narkoba semakin merajalela di Indonesia. Bagi UKRIDA ini adalah langkah nyata untuk ikut memberantas Narkoba khususnya di generasi muda.

=